Satgas BLBI juga telah melakukan penyitaan tiga aset eks kreditur Bank Umum Nasional (BUN) senilai Rp 8,26 miliar di Pondok Indah
Satgas BLBI melakukan penyitaan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta
Undang-undang Perampasan Aset ini perlu didorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas oleh negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah Negara siap membuat UU tersebut.
Kerugian negara yang tertagih baru mencapai 25 persen atau Rp27,8 triliun.
Jumlah tersebut meliputi dalam bentuk uang atau pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang masuk ke kas negara sebesar Rp371,29 miliar atau 1,94 persen dari Rp19,16 triliun.
Pemerintah akan terus fokus mengembalikan hak negara serta mengejar aset obligor dan debitur BLBI.
Dia memastikan pemerintah akan terus melakukan serangkaian upaya penagihan kepada obligor dan debitur BLBI yang belum melunasi utangnya.
Adapun seluruh dokumen kepemilikan dari aset di Karawaci tersebut telah tertulis atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sehingga sudah merupakan aset milik Pemerintah Indonesia.